Hadis Ekonomi "Nilai Harta"
Assalamualikum minna-san....!
Posting-an kali ini membahas sesuatu yang agak berbeda nih,
yaitu nilai harta. Bicara tentang harta yang terlintas dipikiran kita adalah
kekayaan yang melimpah, kalau dalam bahasa Jawa sebutannya adalah sugeh atau
orang yang memiliki harta yang banyak... hehehe. Harta merupakan karunia yang
diberikan oleh Allah SWT kepada manusia, namun tidak setiap manusia memiliki
harata yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, lalu
bagaimanakah Islam memberikan pengertian mengenai nilai suatu harta dan cara
meratakan harta untuk kesejahteraan umat manusia? Untuk menjawab pertanyaan tadi ayo kita
membaca dahulu sejenak keterangan di bawah ini...
Nilai Harta
A.
Pengertian nilai harta
Harta adalah sesuatu yang dapat dimiliki
dan dapat dimanfaatkan, hal itu merupakan anugrah atau fasilitas yang diberikan
Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah dibumi agar mereka mampu menjalankan
tugas-tugasnya di bumi.
B.
Distribusi kekayaan
Distribusi kekayaan dalam ekonomi islam
merupakan pemerataan kekayaan dari orang yang mampu kepada orang yang kurang
mampu untuk memperbaiki kesejahteraan semua kalangan. Adapun kegiatannya
meliputi zakat, infaq dan shadaqah.
1.
Zakat
Secara bahasa zakat berarti suci dari dosa, sedangkan secara istilah zakat
adalah suatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu,
menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak
menerimanya. Rasulullah bersabda :
عَنْ بن عُمَرَ اَنْ رَسُوْلُ الله صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ قَلَ اُمِرْتُ اَنْ اْقَا تِلَ النَّاسِ حَتَّى يَشْهَدُواانْ
لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنْ مُحَمَّدًارَسُوْلُ اللهِ وَيُقِمُوْالصَّلَاةَ
وَيُؤْتُوْاازَكَاةَفَاِذَفَعَلُواذَلِكَ عَصَمُوامِنِّي دِمَاءَهُمَ
وَاَمْوَالَهُمْ اِلأَ بِحَقِّ اَلْاسْلَامِ وَحِسَا بُهُمْ عَلَى اللهِ
Artinya “ dari Ibnu Umar Rasuluullah SAW bersabda: Saya diperintahkan
memerangi manusia sampai baca syahadat mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat,
apabila mereka telah melakukan hal itu
maka terjagalah darah dan hartanya, kecuali dengan hak islam dan
penghitungannya diserahkan pada Allah” .
a.
Prinsip zakat
1)
Keimanan
Zakat pada dasarnya merupakan bentuk atau wujud
keimanan kepada Allah SWT
2)
Pemerataan dan keadilan
Zakat dapat memunculkan pemerataan distribusi kekayaan
dari satu pihak ke pihak lain, karena zakat dilakukan oleh orang yang
berkecukupan dan diberikan kepada orang yang kurang mampu. Hal ini juga
memunculkan prinsip keadilan, karena nilai harta yang wajib zakat memiliki
kriteria tertentu sesuai dengan apa yang kita miliki.
3)
Produktifitas satu tahun
Prinsip ini menekankankan bahwa zakat memang harus
dibayar karena telah menghasilkan selama satu tahun yang merupakan ukuran
normal memperoleh hasil tertentu, semakin tinggi produktifitaas memanfaatkan
waktu maka makin tinggi nilai yang diperoleh.
b.
Jenis-jenis zakat
1)
Zakat fitrah, merupakan
zakat yang dikeluarkan setiap setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar
yang telah ditentukan oleh syara hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap
muslim yang memiliki sisa bahan makanan satu sa’ atau sekitar 2,5 kg.
2)
Zakat kekayaan, berupa
emas, perak, ternak, dan perdagangan.
3)
Zakat penghasilan,
nissabnya 2,5% dari harga 520 kg beras.
c.
Harta yang wajib di zakati
dan nisab nya
1)
Hewan ternak
a)
Nisab unta
Nishab
unta adalah 5 ekor, maka barangsiapa memiliki 4 ekor unta, ia belum wajib
zakat. Zakat wajibnya seperti dalam tabel berikut ini:
Nishab
|
Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
|
05 sampai 09 unta
|
1 ekor kambing
|
10 sampai 14 unta
|
2 ekor kambing
|
15 sampai 19 unta
|
3 ekor kambing
|
20 sampai 24 unta
|
4 ekor kambing
|
25 sampai 35 unta
|
1 ekor bintu makhadh (anak unta betina 1
tahun – 2 tahun)
|
36 sampai 45 unta
|
1 ekor bintu labun (anak unta jantan 2
tahun – 3 tahun)
|
46 sampai 60 unta
|
1 ekor huqqah (unta betina 3 tahun – 4
tahun)
|
61 sampai 75 unta
|
1 ekor jadz’ah (unta betina 4 tahun – 5
tahun)
|
76 sampai 90 unta
|
2 ekor bintu labun
|
91 sampai 120 unta
|
2 ekor huqqah
|
Keterangan:
jika bilangan unta lebih dari angka angka tersebut diatas maka peraturanya:
·
setiap 40 unta zakatnya 1 bintu labun (anak
unta genap 2 tahun masuk 3 tahun)
·
setiap 50 unta zakatnya 1 huqqah (unta
betina genap 3 tahun masuk 4 tahun)
b)
nisab sapi atau kerbau
Nishab sapi dan kerbau adalah 30 ekor sapi. Kurang
dari itu, tidak wajib zakat. 30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ (1 ekor anak
sapi usia 1 tahun dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ artinya ikut, karena
ia masih mengikuti induknya), 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi musinnah (1
ekor anak sapi usia 2 tahun dan masuk 3 tahun, disebut musinnah artinya bergigi
karena sudah mulai tampak giginya).
Peraturan nisab sapi sbb:
Nishab
|
Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
|
60 ekor sapi
|
2 ekor anak sapi tabi’
|
70 ekor sapi
|
1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
80 ekor sapi
|
2 ekor musinnah
|
90 ekor sapi
|
3 ekor tabi’
|
100 ekor sapi
|
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
c)
nisab kambing atau domba
Nishab kambing adalah 40 ekor. Kurang dari
itu walaupun kurang satu ekor, tidak wajib zakat.
Peraturan nishab kambing sbb:
Nishab
|
Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
|
40 sampai 120 ekor
|
1 ekor kambing
|
121 sampai 200 ekor
|
2 ekor kambing
|
201 sampai 299 ekor
|
3 ekor kambing
|
300 sampai 399 ekor
|
4 ekor kambing
|
400 sampai 499 ekor
|
5 ekor kambing
|
Keterangan: jika bilangan kambing lebih dari angka
angka tersebut diatas maka peraturanya sbb, setiap 100 ekor kambing zakatnya 1
ekor kambing
2)
nisab tanaman atau
pertanian
No
|
Jenis Harta
|
Nisab
|
Kadar
|
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Padi
|
653 kg beras / 1313,132 kg Gabah. Padi Gagang =
1631,516 kg
|
5% ada biaya pengairan.
10% tanpa biaya pengairan
|
Tiap panen
|
Timbangan beras adalah bila setiap 100kg gabah
menghasilkan 55kg beras. Kalau gabah itu ditukar ukuran takarannya adalah
98,7cm panjang, lebar dan tingginya
|
2
|
Biji-bijian, Jagung, Kacang, Kedelai dan sebagainya
|
Senilai nisab padi
|
5%-10%
|
Tiap panen
|
|
3
|
Tanaman hias, anggrek dan segala jenis bunga-bungaan
|
Senilai nisab padi
|
5%-10%
|
Tiap panen
|
Menurut Mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa
batasan nisab. Menurut mazhab maliki, syafi’I dan hambali, wajib dizakati
apabila dimaksudkan untuk bisnis (akat perdagangan dengan kadar zakat 2,5%)
|
4
|
Rumput-rumputan, rumput hias, tebu, bambu dll.
|
Senilai nisab padi
|
5%-10%
|
Tiap panen
|
|
5
|
Buah-buaha, mangga, jeruk, pisang, kelapa,
rambutan,durian dsb.
|
Senilai nisab padi
|
5%-10%
|
Tiap panen
|
Menurut mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hanbali, selain
kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati. Bila dimaksudkan untuk
bisnis (maka masuk zakat perdagangan, kadar zakat 2,5%)
|
6
|
Sayur-sayuran, bawang, wortel, cabe dsb.
|
Seukuran nisab padi
|
5%-10%
|
Tiap panen
|
Menurut mazhab Maliki. Syafi’I dan Hambali tidak
wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan)
|
7
|
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang
bernilai ekonomis
|
Seukuran nisab padi
|
5%-10%
|
Tiap panen
|
3)
nisab emas dan perak
Nisabnya senilai 85 gram emas atau 595 gram perak atau
lebih. Bila harta sudah mencapai 1
tahun(tahun hijiriyah), zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
No
|
Jenis Harta
|
Ketentuan zakat
|
Keterangan
|
||
Nishab
|
Kadar
|
Waktu
|
|||
1
|
Emas murni
|
Senilai 85 gr. Emas murni
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
|
2
|
Perak
|
Senilai 595 gr. Perak
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
|
3
|
Logam Paduan (dengan emas atau perak)
|
Senilai 85 gr. Emas murni atau senilai 595 gr. perak
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
Tidak wajib dizakati sehingga unsur emas atau perak
murni yang ada di dalamnya itu mencapai nisab sempurna
|
4
|
Perhiasan perabotan/perlengkapan rumah tangga dari
emas/perak
|
Senilai 85 gr. Emas murni atau senilai 595 gr. perak
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
Perhiasan yang dipakai secara wajar dan halal,
menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak wajib dizakati
|
5
|
Zakat uang
|
Senilai 85 gr. Emas murni
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
|
6
|
Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina
dan sebagainya
|
Senilai 85 gr. Emas murni
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i an
Hanbalitidak wajib dizakati kecuali diperdagangkan (zakat perdagangan)
|
7
|
Batu permata (intan, berlian dan sebagainya)
|
Tidakwajib dizakati kecuali jika sebagai barang
dagangan/diperdagangkan.
|
4)
Nisab barang tambang
No
|
Jenis Tambang
|
Nisab
|
Kadar
|
Waktu
|
Keterangan
|
||
1
|
Tambang emas
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|||
2
|
|
Senilai 642 gram perak
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|||
3
|
Tambang selain emas dan perak, seperti platina,
besi, timah, tembaga, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5%
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib
dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut
mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
|
||
4
|
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib
dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut
mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
|
||
5
|
Tambang minyak gas
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Sumber Daya Ala
|
d.
Orang yang berhak menerima
zakat.
1)
Fakir
2)
Miskin
3)
Gharim
4)
Riqab
5)
Muallaf
6)
Ibnu sabil
7)
Fisabilillah
8)
Amil
2.
Infak
Infak adalah
mengeluarkan harta atau membelanjakan harta untuk kebaikan, donasi atau
sifatnya untuk diri sendiri dan berdasarkan kemaslahatan umum. Sebagian harta
yang kita dapatkan adalah hak nya orang yang membutuhkan, hal ini sesuai dengan
hadis dari Abu Umamah r.a.,
Rasulullah saw. bersabda :
“Wahai Anak
Adam, infakkanlah apa yang melebihi keperluanmu, itu lebih baik bagimu. Jika
kamu menggenggamnya, maka hal itu adalah buruk bagimu. Menyimpan sekadar keperluan
tidaklah tercela. Pada waktu member infaq, dahulukanlah orang yang menjadi
tanggung jawabmu.’ (HR
Muslim-Misykat)
3.
Sedekah
Sedekah ialah membelanjakan dan mengeluarkan harta
dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah tidak akan membuat harta
kita habis, malah akan dilipat gandakan oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan
hadis dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw.
Bersabda :
“Sedekah
tidak akan mengurangi harta, dan Allah akan menambah kemuliaan hambaNya yang
pemaaf. Dan barangsiapa merendahkan diri karena mencari keridhoan Allah, maka
Allah pasti meninggikan derajatnya.” (HR Muslim-Misykat)
Lalu
apabila kita menjumpai seseorang mengharap imbalan secara langsung, itu
merupakan hal yang wajar karena setiap orang pada dasarnya selalu mengharapkan
imbalan atas apa yang telah dia lakukan. Namun bila lihat dalam pandangan
tasawuf akan lebih baik bila kita ikhlas, tidak mengharapkan apapun dan hanya
di niati ibadah karena Allah. Hal ini jelas tidak bisa langsung kita terapkan,
semua membutuhkan riyadhah atau latihan sedikit demi sedikit untuk membangun
pribadi kita menuju ridha Allah SWT.
Wah...
pembahasan kali ini beneran panjang ya, setelah membaca walupun Cuma sebentar
keterangan diatas pasti timbul berbagai pertanyaan maupun pernyataan di kepala
kita :v silahkan post-kan komentar, saran, pertanyaan, request, maujpun
unek-unek yang lain di kolom komentar...
Terima
kasih sudah mampir... J
Wasalamualaikum......
J
Komentar