Hadis Ekonomi "Nilai Harta"



Assalamualikum minna-san....!
Posting-an kali ini membahas sesuatu yang agak berbeda nih, yaitu nilai harta. Bicara tentang harta yang terlintas dipikiran kita adalah kekayaan yang melimpah, kalau dalam bahasa Jawa sebutannya adalah sugeh atau orang yang memiliki harta yang banyak... hehehe. Harta merupakan karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia, namun tidak setiap manusia memiliki harata yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, lalu bagaimanakah Islam memberikan pengertian mengenai nilai suatu harta dan cara meratakan harta untuk kesejahteraan umat manusia?  Untuk menjawab pertanyaan tadi ayo kita membaca dahulu sejenak keterangan di bawah ini... 

Nilai Harta
A.      Pengertian nilai harta
Harta adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan, hal itu merupakan anugrah atau fasilitas yang diberikan Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah dibumi agar mereka mampu menjalankan tugas-tugasnya di bumi.

B.      Distribusi kekayaan
Distribusi kekayaan dalam ekonomi islam merupakan pemerataan kekayaan dari orang yang mampu kepada orang yang kurang mampu untuk memperbaiki kesejahteraan semua kalangan. Adapun kegiatannya meliputi zakat, infaq dan shadaqah.
1.       Zakat
Secara bahasa zakat berarti suci dari dosa, sedangkan secara istilah zakat adalah suatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Rasulullah bersabda :
عَنْ بن عُمَرَ اَنْ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ قَلَ اُمِرْتُ اَنْ اْقَا تِلَ النَّاسِ حَتَّى يَشْهَدُواانْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنْ مُحَمَّدًارَسُوْلُ اللهِ وَيُقِمُوْالصَّلَاةَ وَيُؤْتُوْاازَكَاةَفَاِذَفَعَلُواذَلِكَ عَصَمُوامِنِّي دِمَاءَهُمَ وَاَمْوَالَهُمْ اِلأَ بِحَقِّ اَلْاسْلَامِ وَحِسَا بُهُمْ عَلَى اللهِ
Artinya “ dari Ibnu Umar Rasuluullah SAW bersabda: Saya diperintahkan memerangi manusia sampai baca syahadat mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, apabila mereka  telah melakukan hal itu maka terjagalah darah dan hartanya, kecuali dengan hak islam dan penghitungannya diserahkan pada Allah” .
a.       Prinsip zakat
1)      Keimanan
Zakat pada dasarnya merupakan bentuk atau wujud keimanan kepada Allah SWT
2)      Pemerataan dan keadilan
Zakat dapat memunculkan pemerataan distribusi kekayaan dari satu pihak ke pihak lain, karena zakat dilakukan oleh orang yang berkecukupan dan diberikan kepada orang yang kurang mampu. Hal ini juga memunculkan prinsip keadilan, karena nilai harta yang wajib zakat memiliki kriteria tertentu sesuai dengan apa yang kita miliki.
3)      Produktifitas satu tahun
Prinsip ini menekankankan bahwa zakat memang harus dibayar karena telah menghasilkan selama satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu, semakin tinggi produktifitaas memanfaatkan waktu maka makin tinggi nilai yang diperoleh.

b.      Jenis-jenis zakat
1)      Zakat fitrah, merupakan zakat yang dikeluarkan setiap setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan satu sa’ atau sekitar 2,5 kg.
2)      Zakat kekayaan, berupa emas, perak, ternak, dan perdagangan.
3)      Zakat penghasilan, nissabnya 2,5% dari  harga 520 kg beras.

c.       Harta yang wajib di zakati dan nisab nya
1)      Hewan ternak
a)      Nisab unta
Nishab unta adalah 5 ekor, maka barangsiapa memiliki 4 ekor unta, ia belum wajib zakat. Zakat wajibnya seperti dalam tabel berikut ini:
Nishab
Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
05 sampai 09 unta
1 ekor kambing
10 sampai 14 unta
2 ekor kambing
15 sampai 19 unta
3 ekor kambing
20 sampai 24 unta
4 ekor kambing
25 sampai 35 unta
1 ekor bintu makhadh (anak unta betina 1 tahun – 2 tahun)
36 sampai 45 unta
1 ekor bintu labun (anak unta jantan 2 tahun – 3 tahun)
46 sampai 60 unta
1 ekor huqqah (unta betina 3 tahun – 4 tahun)
61 sampai 75 unta
1 ekor jadz’ah (unta betina 4 tahun – 5 tahun)
76 sampai 90 unta
2 ekor bintu labun
91 sampai 120 unta
2 ekor huqqah
Keterangan: jika bilangan unta lebih dari angka angka tersebut diatas maka peraturanya:
·         setiap 40 unta zakatnya 1 bintu labun (anak unta genap 2 tahun masuk 3 tahun)
·         setiap 50 unta zakatnya 1 huqqah (unta betina genap 3 tahun masuk 4 tahun)
b)      nisab sapi atau kerbau
Nishab sapi dan kerbau adalah 30 ekor sapi. Kurang dari itu, tidak wajib zakat. 30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ (1 ekor anak sapi usia 1 tahun dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ artinya ikut, karena ia masih mengikuti induknya), 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi musinnah (1 ekor anak sapi usia 2 tahun dan masuk 3 tahun, disebut musinnah artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya).
Peraturan nisab sapi sbb:
Nishab
Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
60 ekor sapi
2 ekor anak sapi tabi’
70 ekor sapi
1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
80 ekor sapi
2 ekor musinnah
90 ekor sapi
3 ekor tabi’
100 ekor sapi
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

c)       nisab kambing atau domba
Nishab kambing adalah 40 ekor. Kurang dari itu walaupun kurang satu ekor, tidak wajib zakat.
Peraturan nishab kambing sbb:
Nishab
Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
40 sampai 120 ekor
1 ekor kambing
121 sampai 200 ekor
2 ekor kambing
201 sampai 299 ekor
3 ekor kambing
300 sampai 399 ekor
4 ekor kambing
400 sampai 499 ekor
5 ekor kambing
Keterangan: jika bilangan kambing lebih dari angka angka tersebut diatas maka peraturanya sbb, setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing

2)      nisab tanaman atau pertanian
No
Jenis Harta
Nisab
Kadar
Waktu
Keterangan
1
Padi
653 kg beras / 1313,132 kg Gabah. Padi Gagang = 1631,516 kg
5% ada biaya pengairan.
10% tanpa biaya pengairan
Tiap panen
Timbangan beras adalah bila setiap 100kg gabah menghasilkan 55kg beras. Kalau gabah itu ditukar ukuran takarannya adalah 98,7cm panjang, lebar dan tingginya
2
Biji-bijian, Jagung, Kacang, Kedelai dan sebagainya
Senilai nisab padi
5%-10%
Tiap panen

3
Tanaman hias, anggrek dan segala jenis bunga-bungaan
Senilai nisab padi
5%-10%
Tiap panen
Menurut Mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa batasan nisab. Menurut mazhab maliki, syafi’I dan hambali, wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (akat perdagangan dengan kadar zakat 2,5%)
4
Rumput-rumputan, rumput hias, tebu, bambu dll.
Senilai nisab padi
5%-10%
Tiap panen

5
Buah-buaha, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan,durian dsb.
Senilai nisab padi
5%-10%
Tiap panen
Menurut mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hanbali, selain kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati. Bila dimaksudkan untuk bisnis (maka masuk zakat perdagangan, kadar zakat 2,5%)
6
Sayur-sayuran, bawang, wortel, cabe dsb.
Seukuran nisab padi
5%-10%
Tiap panen
Menurut mazhab Maliki. Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan)
7
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang bernilai ekonomis
Seukuran nisab padi
5%-10%
Tiap panen


3)      nisab emas dan perak
Nisabnya senilai 85 gram emas atau 595 gram perak atau lebih. Bila harta sudah mencapai  1 tahun(tahun hijiriyah), zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
No
Jenis Harta
Ketentuan zakat
Keterangan
Nishab
Kadar
Waktu
1
Emas murni
Senilai 85 gr. Emas murni
2,5%
Tiap Tahun

2
Perak
Senilai 595 gr. Perak
2,5%
Tiap Tahun

3
Logam Paduan (dengan emas atau perak)
Senilai 85 gr. Emas murni atau senilai 595 gr. perak
2,5%
Tiap Tahun
Tidak wajib dizakati sehingga unsur emas atau perak murni yang ada di dalamnya itu mencapai nisab sempurna
4
Perhiasan perabotan/perlengkapan rumah tangga dari emas/perak
Senilai 85 gr. Emas murni atau senilai 595 gr. perak
2,5%
Tiap Tahun
Perhiasan yang dipakai secara wajar dan halal, menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak wajib dizakati
5
Zakat uang
Senilai 85 gr. Emas murni
2,5%
Tiap Tahun

6
Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina dan sebagainya
Senilai 85 gr. Emas murni
2,5%
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i an Hanbalitidak wajib dizakati kecuali diperdagangkan (zakat perdagangan)
7
Batu permata (intan, berlian dan sebagainya)



Tidakwajib dizakati kecuali jika sebagai barang dagangan/diperdagangkan.

4)      Nisab barang tambang
No
Jenis Tambang
Nisab
Kadar
Waktu
Keterangan
1
Tambang emas
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun

2

Tambang perak
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap tahun

3
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
Senilai nisab emas
2,5%
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
5
Tambang minyak gas
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Sumber Daya Ala

d.      Orang yang berhak menerima zakat.
1)      Fakir
2)      Miskin
3)      Gharim
4)      Riqab
5)      Muallaf
6)      Ibnu sabil
7)      Fisabilillah
8)      Amil

2.       Infak
Infak adalah mengeluarkan harta atau membelanjakan harta untuk kebaikan, donasi atau sifatnya untuk diri sendiri dan berdasarkan kemaslahatan umum. Sebagian harta yang kita dapatkan adalah hak nya orang yang membutuhkan, hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Umamah r.a., Rasulullah saw. bersabda :
“Wahai Anak Adam, infakkanlah apa yang melebihi keperluanmu, itu lebih baik bagimu. Jika kamu menggenggamnya, maka hal itu adalah buruk bagimu. Menyimpan sekadar keperluan tidaklah tercela. Pada waktu member infaq, dahulukanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu.’ (HR Muslim-Misykat)

3.       Sedekah
Sedekah ialah membelanjakan dan mengeluarkan harta dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah tidak akan membuat harta kita habis, malah akan dilipat gandakan oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw.  Bersabda :
“Sedekah tidak akan mengurangi harta, dan Allah akan menambah kemuliaan hambaNya yang pemaaf. Dan barangsiapa merendahkan diri karena mencari keridhoan Allah, maka Allah pasti meninggikan derajatnya.” (HR Muslim-Misykat)

Lalu apabila kita menjumpai seseorang mengharap imbalan secara langsung, itu merupakan hal yang wajar karena setiap orang pada dasarnya selalu mengharapkan imbalan atas apa yang telah dia lakukan. Namun bila lihat dalam pandangan tasawuf akan lebih baik bila kita ikhlas, tidak mengharapkan apapun dan hanya di niati ibadah karena Allah. Hal ini jelas tidak bisa langsung kita terapkan, semua membutuhkan riyadhah atau latihan sedikit demi sedikit untuk membangun pribadi kita menuju ridha Allah SWT.

Wah... pembahasan kali ini beneran panjang ya, setelah membaca walupun Cuma sebentar keterangan diatas pasti timbul berbagai pertanyaan maupun pernyataan di kepala kita :v silahkan post-kan komentar, saran, pertanyaan, request, maujpun unek-unek yang lain di kolom komentar...
Terima kasih sudah mampir... J
Wasalamualaikum...... J  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Ekonomi - Manajemen

Hadis Ekonomi "Etos Kerja dan Kewirausahaan"

Perkembangan Islam Abad 18